Buku ini membahas pendekatan * restorative justice* sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan di Indonesia. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan berorientasi pada solusi.
Dengan menyoroti *peran aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)* sebagai ujung tombak penegakan hukum di lapangan, buku ini mengkaji bagaimana penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dilakukan dalam praktik. Di samping itu, disoroti pula *tantangan regulasi dan kepastian hukum, serta perlunya **rekonstruksi kebijakan* agar restorative justice dapat diterapkan secara lebih konsisten, adil, dan proporsional dalam menangani tindak pidana ringan, seperti pencurian biasa.
| Detail Buku | |
|---|---|
| ISBN | 978-634-7159-83-0 |
| Penulis | Sri Sulistyawati Iwan Setyawan |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed |
| Penyunting | Madina Chairunnisa, S.Pd. |
| Desain Sampul & Tata Letak | Neza Sartika |
| Penerbit | CV. Lingkar Edukasi Indonesia |
| Kategori | Umum |
| Tahun Terbit | 2025 |

Ulasan
Belum ada ulasan.