Buku ini menghadirkan pemahaman menyeluruh mengenai profesi konsultan pajak di Indonesia, menekankan peran strategisnya dalam mendukung kepatuhan dan efisiensi perpajakan. Dimulai dari pengenalan definisi, ruang lingkup, hingga kedudukan hukum konsultan pajak, buku ini juga menjelaskan proses sertifikasi, izin praktik, serta peran organisasi profesi dalam membina dan mengawasi praktik konsultan pajak. Selain itu, pembaca diajak memahami transformasi peran konsultan pajak dari model reaktif menjadi proaktif, yang menjadikannya mitra strategis dalam perencanaan pajak dan pengelolaan kewajiban perpajakan secara legal.
Buku ini membahas praktik optimalisasi pajak yang sah, termasuk tax planning, serta risiko yang terkait dengan tax avoidance maupun penggelapan pajak. Dampak strategis penggunaan jasa konsultan pajak juga dijabarkan, mulai dari efisiensi biaya dan kepatuhan hingga pengelolaan risiko hukum dan reputasi. Dengan contoh kasus pada sektor hotel dan restoran, pembaca dapat melihat implementasi nyata strategi perpajakan, sekaligus strategi membangun karir sebagai konsultan pajak di era digitalisasi. Buku ini menjadi referensi penting bagi wajib pajak, profesional, dan mahasiswa yang ingin memahami bagaimana pajak dapat menjadi bagian dari strategi bisnis yang efektif.
| Detail Buku | |
|---|---|
| ISBN | 978-634-7324-84-9 |
| Penulis | I Gusti Agung Prama Yoga, S.E., M.Si., BKP Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida, S.E., M.Si |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed |
| Penyunting | Fera Malta, S.TP |
| Desain Sampul & Tata Letak | Neza Sartika |
| Penerbit | CV. Lingkar Edukasi Indonesia |
| Kategori | Umum |
| Tahun Terbit | 2025 |

Ulasan
Belum ada ulasan.