Buku ini membahas secara mendalam peran dan tanggung jawab Notaris-PPAT dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Di bagian awal, pembaca diperkenalkan pada landasan teori yang menjadi pijakan utama pembahasan, yaitu teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Penjelasan mengenai dasar-dasar hukum ini sangat penting untuk memahami bagaimana suatu tindakan dapat dinilai sah atau menyimpang dalam praktik jabatan.
Fokus pada peran dan fungsi jabatan Notaris-PPAT, termasuk sistem pengangkatan, pengawasan, dan pemberhentian yang berlaku. Buku ini juga mengulas secara rinci kewenangan yang dimiliki, serta batasan hukum yang mengatur tindakan mereka. Dengan menyajikan unsur-unsur delik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penulis menjelaskan bagaimana seorang Notaris-PPAT bisa terlibat dalam kasus hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pembaca diajak untuk memahami lebih dalam mengenai penyertaan Notaris-PPAT dalam tindak pidana korupsi. Pembahasan meliputi asas-asas, penyebab, alat bukti, serta faktor pemberat dan peringan hukuman dalam kasus korupsi. Buku ini juga dilengkapi dengan studi kasus nyata melalui pembahasan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menjadikan isinya lebih aplikatif dan realistis dalam menggambarkan praktik hukum di Indonesia. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi, maupun masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh hubungan antara jabatan publik dan tindak pidana korupsi.
| Detail Buku | |
| ISBN | |
| Penulis Buku | Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., CLA., CCD., CPCD., CPCLE., CPL., CRA., CBLC., CPHR., AIIArb. |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed |
| Penyunting | UmiyatulAzzahra, S.Si |
| Desain Sampul & Tata Letak | Septia Fakhira Risti, S.Ds |
| Penerbit | CV. PENERBIT BUKU INDONESIA |
| Kategori | Hukum Tindak Pidana |
| Tahun Terbit | 2025 |

Ulasan
Belum ada ulasan.