Buku ini menyajikan pemahaman mendalam tentang konsep kerja dan ketenagakerjaan dalam perspektif Islam, dimulai dari kajian fiqih hingga prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berlandaskan keadilan dan tanggung jawab sosial. Pembaca akan diajak memahami nilai-nilai fundamental seperti tujuan bekerja, filsafat kerja, serta kedudukan tenaga kerja sebagai bagian dari amanah ilahi. Islam menempatkan kerja tidak hanya sebagai sarana mencari nafkah, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi, asalkan dilakukan secara halal dan penuh integritas.
Selanjutnya, buku ini mengulas secara sistematis perjanjian kerja dalam Islam melalui konsep ijãrah, termasuk rukun dan syarat sahnya kontrak kerja, serta implikasinya dalam kehidupan ketenagakerjaan modern. Pembahasan tersebut menjadi landasan untuk meninjau praktik outsourcing yang berkembang di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sinilah terjadi titik temu sekaligus perbandingan antara hukum positif dan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam memandang hubungan kerja antara perusahaan, pekerja, dan pihak ketiga.
Pada bagian akhir, buku ini mengangkat isu perlindungan pekerja outsourcing, yang sering kali mengalami ketidakadilan dan minim perlindungan hukum. Dengan pendekatan normatif dan nilai-nilai syariah, buku ini menegaskan pentingnya memperlakukan tenaga kerja secara adil, manusiawi, dan berkeadaban. Sinergi antara regulasi nasional dan etika Islam menjadi kunci dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan dan bermartabat.

Agama Islam
PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TERHADAP PENGATURAN OUTSOURCING DALAM UU NO. 13 TAHUN 2003
Rp75.000
Kategori: Agama Islam
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TERHADAP PENGATURAN OUTSOURCING DALAM UU NO. 13 TAHUN 2003” Batalkan balasan
Ulasan
Belum ada ulasan.